Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penerbitan Surat Ijin Kawin

A.  Dasar

  1.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

B.  Persyaratan

  1.   Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2.   Pengantar dari Instansi
  3.   Foto Copy Surat Pengantar Nikah dari Lurah atau Desa tempat yang bersangkutan berdomisili

C.  Prosedur Pelayanan

  1.   Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul diteliti, diperiksa
  3.   Pembuatan Surat Ijin Kawin
  4.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan
  5.   Ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah
  6.   Penyampaian surat ijin kawin ke unit kerja untuk disalurkan ke yang bersangkutan

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 3 (empat) hari
Paling lama 10 (sepuluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker