Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Bahas RPP Turunan UU ASN Terbaru, Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer

Jakarta – Humas BKN, “Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

Nomor Induk Pegawai secara Nasional
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
Tata cara pemberian cuti
Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
Pengangkatan PPPK
Sumpah/Janji ASN
Perjanjian kerja PPPK
Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
Pengenaan sanksi administrasi
Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
Pencantuman gelar
Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
Mekanisme pemastian data
Manajemen Perubahan, dan terakhir
Upaya Administratif
Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.

Sumber : BKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker