Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Konversi NIP Baru

A.  Dasar

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007.

 

B.  Pengertian

Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tgl lahir CPNS/PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS dan no. urut CPNS/PNS.  Perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi Nomor Identitas Pegawai yang dahulunya sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit dengan tujuan untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian. Makna dari kedelapan belas digit yang digunakan adalah sebagai berikut :

NIP Baru Terdiri Dari 18 digit dengan format sebagai berikut :

nip baru

 

C.  Fungsi

Fungsi dari Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah sebagai nomor identitas dalam hal :

  1.   Pembinaan Karir PNS
  2.   Pelayanan Gaji
  3.   Pelayanan Pensiun
  4.   Pelayanan Asuransi Sosial
  5.   Pelayanan Tabungan
  6.   Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan
  7.   Pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS

 

D.  Persyaratan Perbaikan SK Konversi NIP Baru

Jika pada SK Konversi NIP Baru terdapat ketidaksesuaian data, tidak diperkenankan bagi PNS yang bersangkutan untuk mengganti sendiri data yang tercantum pada SK Konversi NIP tersebut karena setiap 1 (satu) digit NIP Baru yang berubah akan berpengaruh pada 3 digit terakhir. Untuk itu, jika terdapat ketidaksesuaian data, maka persyaratan berkas untuk perbaikan SK Konversi NIP Baru adalah sebagai berikut :

  1.   Surat Pengantar dari Unit Kerja;Asli SK Konversi NIP Baru;
  2.   Fotocopy sah SK CPNS;
  3.   Fotocopy sah SK PNS;
  4.   Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  5.   Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai yang digunakan pada saat pengangkatan CPNS;
  6.   Fotocopy sah Ijazah dan transkrip nilai terakhir.

 

E.  Peosedur Perbaikan SK Konversi NIP Baru

  1.   PNS melaporkan ketidaksesuaian data pada SK Konversi NIP Baru kepada BKDD Kab. Wajo dengan melampirkan     berkas sesuai persyaratan di atas;
  2.   Berkas-berkas tersebut disetor masing-masing 2 (dua) rangkap;
  3.   BKDD Kab. Wajo mengusulkan perbaikan SK Konversi NIP Baru kepada BKN, (Perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun   Lahir diusulkan ke BKN Jakarta, perbaikan TMT CPNS, Nama dan Jenis Kelamin diusulkan ke Kantor Regional IV       BKN Makassar);
  4.   BKN menerbitkan SK Konversi NIP Baru pengganti;
  5.   BKN menyerahkan SK Konversi NIP Baru pengganti kepada BKDD Kab. Wajo yang dituangkan dalam Berita Acara     Serah Terima, untuk kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

 

F.  Waktu Penyelesaian

Tergantung dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar  atau Badan Kepegawaian Negara Jakarta dengan mengacu SPM setempat.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker