4,4 % PNS LINGKUP PEMKAB WAJO TIDAK MASUK KERJA PASCA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1439 H
WAJO, BKPSDMWAJO.ID – Masa libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6). Untuk itu, H. AMIRUDDIN. A, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo mengingatkan, bahwa ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada Kamis (21/6)
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) sudah melayangkan surat Nomor: B/8/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi pada hari yang sama. Laporan dimaksud disampaikan secara online melalui Aplikasi Sidina (Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional) https://sidina.menpan.go.id
Untuk itu, Kamis (21/6) Kepala BKPSDM Kab.Wajo memerintahkan hampir semua ASN lingkup BKPSDM untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS ke unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
Dari hasil pemantauan terhadap 2.796 pegawai lingkup Sekretariat, Badan, Dinas, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, UPTD Puskesmas, serta UPTD Pendidikan dan Kebudayaan, persentase kehadiran sebesar 95,6 % dengan rincian sebagai berikut :
Hadir                                                  :  2615
Tanpa Keterangan                             :  53
Izin                                                     :  13
Sakit                                                 :  32
Cuti Alasan Penting                           :  2
Cuti Bersalin                                      :  17
Cuti Luar Tanggungan Negara          :  1
Cuti Sakit                                           :  5
Perjalanan Dinas                               :  39
Tugas Belajar                                    :  19
Data tersebut telah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) melalui Aplikasi Sidina (Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional) pada hari Kamis, 21 Juni 2018.