Sosialisasi Ketaspenan Dan Produk Taspenlife Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
Kamis, 10 November 2022 bertempat di Aula Sipakatau Kantor BKPSDM Kab. Wajo telah diadakan kegiatan Sosialisasi Ketaspenan dan Taspenlife bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Sebanyak 150 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kab. Wajo yang terdiri dari 130 Tenaga Guru dan 20 Penyuluh Pertanian.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kab. Wajo Bapak Drs. Herman dengan mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah kabupaten wajo untuk mengimplementasikan pemenuhan hak bagi PPPK dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan dimasa tua. Kepala BKPSDM pun berharap bagi PPPK dapat memahami manfaat dari produk Taspenlife yang akan dijelaskan langsung Kepala PT. Taspen (Persero) oleh Bapak Endro Lestarianto dan Ibu Fira selaku Narasumber langsung yang akan memperkenalkan secara rinci tentang produk Taspenlife. Kepala Badan BKPSDM juga menyampaiakan rasa terimakasih kepada PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bone yang telah berkenan mengadakan Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk pelayanan yang proaktif bagi para ASN.
Pada Kesempatan ini, Ibu Fira dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cab. Bone memaparkan materi terkait Produk Taspen, yaitu :
Pertama : Produk Taspen THT (Tabungan Hari Tua) – PP 25 Tahun 1981
Merupakan suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yg dikaitkan dengan usia pension ditmabah dengan asuransi kematian.
Kedua : Produk Taspen Pensiunan – UU 11 Tahun 1969
Merupakan bentuk perlindungan hari tua sebagai hak dan juga sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
Ketiga : Produk Taspen JKK (Jaminan Kecelakan Kerja) – PP 70 Tahun 2015 jo.PP 66 Tahun 2017
Merupakan perlindungan atas resiko kecelakanan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Keempat : Produk Taspen JKM (Jaminan Kematian)
Merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian
Masa pensiun seharusnya menjadi masa untuk menikmati hidup. Taspen hadir untuk membantu ASN memastikan masa itu, demikian pula bagi penerima manfaat taspen lain sesuai dengan ketentuan. Diharapkan seluruh ASN termasuk PPPK yang berada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai peserta Taspen dan memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku guna menerima manfaat tanpa hambatan dikemudian hari.