Izin Belajar
Persyaratan
-   Surat permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKDD yang diketahui oleh atasan langsung di mana PNS tersebut   melaksanakan tugas;
- Â Surat rekomendasi atau persetujuan dari Pimpinan SKPD di mana PNS tersebut melaksanakan tugas;
- Â Â Fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi keputusan pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
-   Fotokopi surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/keterangan akreditasi program studi minimal B dari   lembaga yang berwenang ;
- Â Â Surat Keterangan Kuliah dari lembaga pendidikan;
- Â Â Jadual perkuliahan dari lembaga pendidikan;
- Â Â Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
-   Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani     oleh Pimpinan SKPD ;
-   Surat pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh   Pimpinan SKPD ;
-   Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh    Pimpinan SKPD ;
- Â Surat Keterangan Uraian Tugas dan/ atau Sasaran Kerja Pegawai.