Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemberhentian Pegawai ( Pensiun)

A.  Dasar

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. PP Nomor 9 Tahun 1979 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

 

B.  Persyaratan

      Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata

      Pemberhentian karena Meninggal Dunia

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  3.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  4.   SK CPNS (Pertama)
  5.   SK PNS
  6.   SK Pangkat Terakhir
  7.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  8.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  9.   DP.3 Tahun Terakhir
  10.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  11.   Daftar Susunan Keluarga
  12.   Akte Nikah
  13.   Akte Kelahiran Anak
  14.   Surat Keterangan Domisili ahli waris
  15.   Akte Kematian atau surat keterangan penguburan
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata bagi ahli waris almarhum/almarhumah

      Pemberhentian karena Atas Permintaan Sendiri

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata
  18.   Berumur 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun

      Pemberhentian karena Atas Permintaan Sendiri

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Surat Permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak Pensiun
  3.   Kartu Pegawai (KARPEG)
  4.   Nomor Induk Pegawai (NIP) baru
  5.   SK CPNS (Pertama)
  6.   SK PNS
  7.   SK Pangkat Terakhir
  8.   SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
  9.   SP. KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Terakhir
  10.   DP.3 Tahun Terakhir
  11.   SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural
  12.   Daftar Susunan Keluarga
  13.   Akte Nikah
  14.   Akte Kelahiran Anak
  15.   Surat Keterangan Domisili
  16.   Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  17.   Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kaca mata
  18.   Memiliki masa kerja minimal 20 tahun
  19.   Surat Keterangan Sakit dari Dokter Pemerintah

 

C.  Prosedur Pelayanan

  1.   Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul pensiun diteliti
  3.   Entry Data PNS yang mengajukan usul pensiun
  4.   Rekapan berkas usul dibuat dalam bentuk pengantar
  5.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan
  6.   Dikirim ke Badan Kepegawaian Regional IV Makassar
  7.   Penyampaian SK Pensiun kepada PNS atau Ahli Waris PNS

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 15 (lima belas) hari    Paling lama 30 (tiga puluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker