Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan Penyelenggara Negara

A.  Dasar

  1.   Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan        Nepotisme
  2.   Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3.   Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4.   Keputusan KPK RI Nomor : Kep.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN
  5.   Surat Edaran Menpan Nomor SE/03 /M.PAN/01/2005 tentang LHKPN
  6.   Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/05 /M.PAN/4/2006 tentang LHKPN
  7.   Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01 /M.PAN/1/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN untuk Pengangkatan PNS dalam    Jabatan
  8.   Surat Edaran Menpan, RB RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanski atas keterlambatan  penyampaian LHKPN  di lingkungan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah
  9.   Peraturan Bupati Wajo Nomor 8 Tahun 2016 tentang LHKPN Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo

B.  Persyaratan

  1.   Pengisian Blangko LHKPN oleh Yang bersangkutan
  2.   Pengantar dari Instansi

C.  Prosedur Pelayanan

  1.  Penyaluran Blangko LHKPN ke Pejabat Negara dan Penyelenggara Negara
  2.   Penerimaan Blangko yang telah di isi oleh yang bersangkutan
  3.   Blangko yang telah di isi oleh yang bersangkutan diteliti dan diperiksa
  4.   Pengiriman Blangko ke Instansi terkait

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 15 (limabelas) hariPaling lama 1 (satu) bulan atau 30 hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker