Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kartu PNS Elektronik

A.  Dasar

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

B.  Pengertian

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian

C.  Tujuan

Pencetakan KPE ini bertujuan untuk:

1. Mendapatkan data biometrik fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, dan kesejahteraan PNS.
2. Membangun basis data Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
3. Mewujudkan data Kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui anjungan
4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu PNS Elektronik

 

D.  Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi:

1. Gaji;
2. Kesehatan;
3. Pensiun;
4. Tabungan hari tua;
5. Tabungan perumahan;
6. Transaksi keuangan/perbankan; dan
7. Layanan lainnya.

Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain:

1. Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government   sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan anjungan KPE.
3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan KPE serta pengendalian data PNS.
4. Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian     secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun,               tabungan perumahan, dsb

 

E.  Deskripsi Fisik Kartu

kpe-depan kpe-belakang
Kartu PNS Elektronik tampak depan Kartu PNS Elektronik tampak belakang

 

1. KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut:
a. Panjang 85,60 mm;
b. Lebar 53,98 mm;
c. Tebal 0,7 mm;
2. Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atasnya terdapat:
a. Gambar Lambang Negara Indonesia;
b. Tulisan Badan Kepegawaian Negara;
c. Tulisan Kartu PNS Elektronik (KPE);
d. Microchip berwarna kuning emas;
e. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE;
f. Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE;
3. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain:
a. Data kepegawaian;
b. Sidik jari
c. Data keluarga (suami/istri dan anak);
f. Nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang menetapkan KPE.
4. Aplikasi yang dibangun dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang:
a. Tabungan Perumahan;
b. Asuransi Kesehatan;
c. Tabungan hari tua dan pensiun;
d. Keuangan/perbankan;
e. Fasilitas layanan lainnya.
5. Di belakang KPE memuat
a. Logo dari pihak-pihak yang terkait program KPE;
b. Magnetic stripe (swipe contact);
c. Pengumuman atau himbauan berkaitan dengan KPE;
d. Tulisan Badan Kepegawaian Negara (BKN), alamat , dan nomor telepon.

 

F.  Pesyaratan Perbaikan/Penggantian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik     (KPE)

1. KPE Rusak
a. Surat Pengantar dari Unit Kerja
b. KPE Asli
c. Fotokopi SK Konversi NIP Baru
d. Fotokopi SK CPNS
2. Beda Nama/Tanggal Lahir/NIP
a. Surat Pengantar dari Unit Kerja
b. KPE Asli
c. Fotokopi SK Konversi NIP Baru
d. Fotokopi SK CPNS
e. Surat dari Direktorat Status bila ada
3. Foto Salah
a. Surat Pengantar dari Unit Kerja
b. Melakukan pengambilan foto
4. Tidak bisa dipersonalisasi Bank
a. Surat Pengantar dari Unit Kerja
b. KPE Asli
5. KPE hilang
a. Surat Pengantar dari Unit Kerja
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
c. Fotokopi SK Konversi NIP Baru
d. Fotokopi SK CPNS
6. KPE tertelan ATM
Melapor ke bank induk

Berkas-berkas tersebut disetor masing-masing 2 (dua) rangkap.

 

G.  Mekanisme Perbaikan/Penggantian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)

1. PNS melaporkan ketidaksesuaian data pada SK Konversi NIP Baru kepada BKDD Kab. Wajo dengan melampirkan berkas sesuai ketentuan di atas;
2. BKDD Kab. Wajo mengusulkan Perbaikan/Penggantian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) kepada BKN;
3. BKN menerbitkan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE);
4. BKN menyerahkan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) kepada BKDD Kab. Wajo yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, untuk kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker