Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Izin Belajar

Persyaratan

  1.   Surat permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKDD yang diketahui oleh atasan langsung di mana PNS tersebut     melaksanakan tugas;
  2.   Surat rekomendasi atau persetujuan dari Pimpinan SKPD di mana PNS tersebut melaksanakan tugas;
  3.   Fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4.   Fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  5.   Fotokopi keputusan pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  6.   Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7.   Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8.   Fotokopi surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/keterangan akreditasi program studi minimal B dari     lembaga yang berwenang ;
  9.   Surat Keterangan Kuliah dari lembaga pendidikan;
  10.   Jadual perkuliahan dari lembaga pendidikan;
  11.   Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  12.   Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani         oleh Pimpinan SKPD ;
  13.   Surat pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh     Pimpinan SKPD ;
  14.   Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh       Pimpinan SKPD ;
  15.   Surat Keterangan Uraian Tugas dan/ atau Sasaran Kerja Pegawai.
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker