Surat permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKDD yang diketahui oleh atasan langsung di mana PNS tersebut   melaksanakan tugas;
 Surat rekomendasi atau persetujuan dari Pimpinan SKPD di mana PNS tersebut melaksanakan tugas;
  Fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  Fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  Fotokopi keputusan pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  Fotokopi surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/keterangan akreditasi program studi minimal B dari   lembaga yang berwenang ;
  Surat Keterangan Kuliah dari lembaga pendidikan;
  Jadual perkuliahan dari lembaga pendidikan;
  Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani     oleh Pimpinan SKPD ;
  Surat pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh   Pimpinan SKPD ;
  Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh    Pimpinan SKPD ;
 Surat Keterangan Uraian Tugas dan/ atau Sasaran Kerja Pegawai.