Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

A. DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Peraturan Bupati Wajo  Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Wajo Nomor  : 3 Tahun 2012 Tentang Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Katerangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo

B. PERSYARATAN UMUM

  1. Pegawai Negeri Sipil Non Fungsional Tertentu yang memilki dan atau memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah satu tingkat di atasnya dari ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai PNS atau telah masuk dalam tata naskah kepegawaian/kepangkatan PNS;
  2. Kualifikasi pendidikan dan jurusan dalam Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah yang diperoleh atau digunakan untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus relevan dengan tugas jabatan PNS yang bersangkutan;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang – sekurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  4. Bekerja pada bidang tugas sesuai dengan Ijazah terakhir yang dimiliki minimal  6 bulan.

C. PERSYARATAN IJAZAH

  1. Memiliki Ijazah SMP/sederajat, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Juru Gol. Ruang I/c, apabila : memiliki pangkat terakhir Juru Muda Tk. I, Gol. Ruang I/b dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  2. Memiliki Ijazah SMA/sederajat, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Pengatur Muda Gol.Ruang II/a, apabila : memiliki pangkat terakhir Juru, Gol. Ruang I/c dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  3. Memiliki Ijazah Diploma II (D.II), dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Pengatur Muda Tk. I, Gol. Ruang II/b, apabila : memiliki pangkat terakhir Pengatur Muda Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  4. Memiliki Ijazah Sarjana Muda (Akademi) atau Diploma III (D.III), dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Pengatur Gol. Ruang II/c, apabila : memiliki pangkat terakhir Pengatur Muda Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 2 (dua) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  5. Memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D.IV) dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a, apabila : memiliki pangkat terakhir Pengatur Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 3 (tiga) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  6. Memiliki Ijazah Pasca Sarjana (S2) dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Penata Muda Tk. I Gol. Ruang III/b, apabila: memiliki pangkat terakhir Penata Muda Gol. Ruang III/a dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  7. Memiliki Ijazah Doktor (S3) dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Pangkat Penata Gol. Ruang III/c, apabila: memiliki pangkat terakhir Penata Muda Tk. I Gol. Ruang III/b dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;
  8. Ijazah sebagaimana dimaksud di atas, adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;

 C. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Pengantar dari kepala unit kerja
  2. Fotokopi sah STTB / Ijazah dan transkrip nilai, oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi sah SK. CPNS;
  4. Fotokopi sah SK. PNS;
  5. Fotokopi sah SK. Pangkat terakhir;
  6. Surat Keterangan Uraian Tugas Pegawai yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD (serendah – rendahnya Pejabat Struktural Eselon II);
  7. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) Tahun 2015 disertai dengan SKP dan Penilaian SKP (Asli);
  8. Fotokopi sah Surat Izin Belajar, Keterangan Belajar atau Keterangan Pendidikan dan Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
  9. Surat Keterangan Belajar (bagi yang memperoleh ijazah bawaan yang perolehannya sebelum pengangkatan menjadi CPNS)
  10. Fotokopi sah Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermeterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh Pimpinan SKPD;
  12. Surat Pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermeterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh Pimpinan SKPD;
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermeterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh Pimpinan SKPD;
  14. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo;
  15. Fotokopi sah laporan kehadiran/daftar hadir SKPD minimal 1 (satu) bulan terakhir;
  16. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Pakaian PDH Kheki
  • Latar belakang merah untuk ijazah S.1 dan S.2
  • Latar belakang biru untuk ijazah SLTP, SLTA dan Diploma

17. Tanda Bukti Pendaftaran secara elektronik / Online yang dicetak dari Aplikasi SIPUDUPI yang merupakan bagian dari Mobile Sicakep dengan alamat website http://bkdd.wajokab.go.id/mobile_sicakep/sipudupi

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker