Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penerbitan Ijin Perceraian

A.  Dasar

  1.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun    1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  3.   Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS

B.  Persyaratan

  1.   Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2.   Pengantar dari Instansi
  3.   Foto Copy Buku Nikah
  4.   Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  5.   Surat Pensehatan dari BP-4 sesuai dengan alamat tempat pemohon  berdomisili

C.  Prosedur Pelayanan

  1.   Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul diteliti, diperiksa
  3.   Membuat surat panggilan kepada penggugat dan tergugat
  4.   Melakukan klarifikasi kepada penggugat dan tergugat
  5.   Membuat surat usul pemeriksaan ke Instansi terkait (Inspektorat Daerah)
  6.   Koordinasi dengan Instansi terkait
  7.   Menelaah Isi LHPK
  8.   Pembuatan Surat Izin Perceraian atau Penolakan Izin Perceraian
  9.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan, Sekretaris Daerah
  10.   SK ditanda tangani Bupati
  11.   Penyampaian SK kepada Penggugat dan tergugat serta unit kerja penggugat

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 15 (lima belas) hari
Paling lama 90 (sembilan puluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker