Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penerbitan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Istri (KARIS)

A.  Dasar

  1.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  3.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

B.  Persyaratan

      Penerbitan Kartu Suami (KARSU)

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Laporan Perkawinan Pertama
  3.   Daftar Susunan Keluarga
  4.   Pas poto ukuran 2 x 3cm suami
  5.   Akte Cerai bagi yang telah melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya sebelum terbitnya Kartu Suami apabila status
    perkawinan janda cerai
  6.   Akte Kematian bagi yang telah melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya sebelum terbitnya Kartu Suami apabila status
    perkawinan janda mati

      Penerbitan Kartu Istri (KARIS)

  1.   Pengantar dari Instansi
  2.   Laporan Perkawinan Pertama
  3.   Daftar Susunan Keluarga
  4.   Pas poto ukuran 2 x 3cm istri
  5.   Akte Cerai bagi yang telah melangsungkan pernikahan  yang kedua kalinya sebelum terbitnya Kartu Suami apabila status
    perkawinan janda cerai
  6.   Akte Kematian bagi yang telah melangsungkan pernikahan  yang kedua kalinya sebelum terbitnya Kartu Suami apabila status
    perkawinan janda mati

C.  Prosedur Pelayanan

  1.   Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul diteliti, diperiksa
  3.   Entry Data PNS yang mengajukan usul penerbitan Karis dan karsu
  4.   Rekapan berkas usul dibuat dalam bentuk pengantar
  5.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan
  6.   Dikirim ke Kantor BKN Regional IV Makassar

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 15 (lima belas) hari Paling lama 30 (tiga puluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker