Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penerbitan Izin Pegawai Negeri Sipil Menjadi Kepala Desa

A.  Dasar

  1.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2.   Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2001 tentang  Pedoman bagi PNS yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih / diangkat     menjadi perangkat desa

B.  Persyaratan

  1.   Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2.   Pengantar dari Instansi dan Surat Persetujuan dari Instansi
  3.   Surat Persetujuan dari Instansi

C.  Prosedur Pelayanan

  1.  Diagenda, disposisi pimpinan
  2.   Berkas usul diteliti, diperiksa
  3.   Pembuatan Surat Ijin
  4.   Diparaf Kasubid, Kabid, Kepala Badan dan Sekretaris Daerah
  5.   Ditanda tangani oleh Bupati
  6.   Penyampaian surat ijin ke unit kerja untuk disalurkan ke yang bersangkutan

D. Waktu Penyelesaian

Paling cepat 3 (empat) hariPaling lama 10 (sepuluh) hari

E. Biaya Pelayanan

Tidak ada (gratis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker