Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kenaikan Pangkat

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL


 

A. PENDAHULUAN

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susanan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Kenaikan panngkat regular adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

C. SISTEM DAN MASA  KENAIKAN PANGKAT

  • Sistem Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :

  1. Kenaikan pangkat reguler;
  2. Kenaikan pangkat pilihan;
  3. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
  4. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
  • Masa Kenaikan Pangkat

Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian

Masa Kerja kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

  • Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, sebagai berikut:

No

Pangkat Golongan Ruang

1.

Juru Muda I a
2. Juru Muda Tingkat I I

b

3.

Juru I c
4. Juru Tingkat I I

d

5.

Pengatur Muda II a
6. Pengatur Muda Tingkat I II

b

7.

Pengatur II

c

8.

Pengatur Tingkat I II

d

9.

Penata Muda III

a

10.

Penata Muda Tingkat I III b

11.

Penata III

c

12. Penata Tingkat I III

d

13.

Pembina IV a
14. Pembina Tingkat I IV

b

15.

Pembina Utama Muda IV

c

16. Pembina Utama Madya IV

d

17.

Pembina Utama IV e

D. PERSYARATAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT

1. KENAIKAN PANGKAT REGULER/KPO (KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS)

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kelengkapan berkas, meliputi :

  1. Fotokopi Karpeg
  2. Fotokopi NIP Baru
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  6. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 2 Tahun terakhir disertai SKP dan Penilaian SKP
  7. Fotokopi SK Perpindahan / Penempatan lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo (apabila ada)
  8. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang pindah Golongan ( II/d ke III/a )
  9. Fotokopi SK Perpindahan dari Kabupaten lain ke Kabupaten Wajo (apabila ada)
  10. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah menyesuaikan masa kerja dan belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat.
  11. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
  12. Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) 1 Tahun terakhir

2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu dapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan memiliki masa kerja 2 tahun dihitung dari SK CPNS atau SK Pangkat terakhir dan telah memenuhi angka kredit yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan untuk kenaikan pangkat yang dipertimbangkan sesuai dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) baru.

Kelengkapan berkas, meliputi :

  1. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli
  • Khusus Jabatan Fungsional Guru disertai :
  • Berita Acara Penetapan Angka Kredit
  • Lembar Penilaiaan Sub Unsur Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif
  • Surat Pengantar PAK dari Tim Penilai Angka Kredit (Gol. IV/b Keatas)
  1. Fotokopi PAK Lama
  2. Fotokopi Karpeg
  3. Fotokopi NIP Baru
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS
  5. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu
  7. Fotokopi SK Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Tertentu
  8. Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  9. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 2 Tahun terakhir disertai SKP dan Penilaian SKP
  10. Fotokopi SK Perpindahan / Penempatan lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo (apabila ada)
  11. Fotokopi SK Perpindahan dari Kabupaten lain ke Kabupaten Wajo (apabila ada)
  12. Surat izin/tugas belajar dan rekomendasi dari Kampus yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
  13. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
  14. Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) 1 Tahun terakhir

3. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL

  • Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan bagi Pegawai Negeri Sipil menduduki Jabatan Struktural
  • Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan pada periode kenaikan pangkat terdekat setelah pelantikannya apabila telah 4 tahun atau lebih dalam pangkat terkahir yang dimiliki dan satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang dipersyaratkan untuk jenjang jabatan itu, contoh :

Nunung Manna, S.Sos pangkat Penata Tk. I, III/d TMT 1 April 2011 jabatan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai TMT 29 September 2015 dan telah mengikuti Diklatpim Tk. III atau telah lulus Ujian Dinas Tk. II, maka Saudara Nunung Manna, S.Sos.dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi ke pangkat Pembina, IV/a pada periode Oktober 2015, akan tetapi jika Saudara Nunung Manna, S.Sos tidak pernah mengikuti Diklat Pim Tk.III atau pernah mengikuti Diklatpim Tk.III dan tidak lulus atau tidak pernah mengikuti Ujian Dinas Tk.II dan/atau pernah mengikuti ujian Dinas Tk.II dan tidak lulus maka Saudara Nunung Manna, S.Sos tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode terdekat atau pada periode kenaikan pangkat selanjutnya hingga yang bersangkutan lulus Diklatpim Tk.III atau lulus Ujian Dinas Tk. II.

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah 1 tahun menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, contoh :
  • Triady Sardi, S.H. pangkat Penata Muda, III/a TMT 1 April 2014 jabatan Sekretaris Lurah pada Kantor Kelurahan Bulupabbulu eselon IV.b TMT 28 September 2014, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke Penata Muda Tk. I, III/b pada periode Oktober tahun 2015 karena pangkat terendah untuk jenjang jabatan eselon IV/b adalah Penata Muda Tk. I, III/b dan yang bersangkutan telah 1 tahun dalam jabatan eselon IV.b pada tanggal 28 September 2015
  • Muhammad Hasyim, S.E. pangkat Penata Muda Tk. I, III/b TMT 1 April 2014 jabatan Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai pada Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah eselon IV.a, TMT 24 April 2014, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke Penata, III/c pada periode Oktober tahun 2015 karena pangkat terendah untuk jejang jabatan eselon IV.a adalah Penata, III/c dan yang bersangkutan telah 1 tahun dalam jabatan eselon IV.a pada tanggal 24 April 2015
  • Abu Jumrah, S.Sos.pangkat Penata Muda, III/a jabatan Sekretaris Lurah Laelo Kecamatan Tempe eselon IV.b, TMT 28 Oktober 2014 kemudian yang bersangkutan mengusul kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural periode Oktober tahun 2015, maka yang bersangkutan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat ke Penata Muda Tk. I, III/b karena yang bersangkutan belum 1 tahun dalam jabatan tertanggal 1 Oktober 2015, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat ke Penata Muda Tk. I, III/b pada periode April 2016 karena yang bersangkutan sudah mencapai 1 tahundalam jabatan struktural pada tanggal 28 Oktober 2015
  • Pegawai Negeri Sipil dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung.

Kelengkapan berkas, meliputi:

  1. Fotokopi Karpeg
  2. Fotokopi NIP Baru
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan

(Mulai dari Jabatan yang tercantum pada SK Pangkat Terakhir s/d Jabatan sekarang)

  1. Fotokopi Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  2. Fotokopi Sertifikat Diklat Kepemimpinan
  3. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 2 tahun terakhir disertai SKP dan Penilaian SKP (Asli)
  4. Fotokopi SK Perpindahan / Penempatan lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo (apabila ada)
  5. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang pindah Golongan (II/d ke III/a, III/d ke IV/a)
  6. Fotokopi SK Perpindahan dari Kabupaten lain ke Kabupaten Wajo (apabila ada)
  7. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah menyesuaikan masa kerja dan belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat
  8. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
  9. Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) 1 Tahun terakhir.

4. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PENYESUAIAN IJAZAH

Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah/ diploma dapat dipertimbangkan apabila akan diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,  setiap unsur penilaian PPKP bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaiani jazah

Kelengkapan berkas, meliputi:

  1. Fotokopi Karpeg
  2. Fotokopi NIP Baru
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (CPNS) dan SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi Ijazah SMP, SMA, Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  6. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 2 tahun terakhir disertai SKP dan Penilaian SKP
  7. Fotokopi SK Perpindahan / Penempatan lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo (apabila ada)
  8. Fotokopi SK Perpindahan dari Kabupaten lain ke Kabupaten Wajo (apabila ada)
  9. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah menyesuaikan masa kerja dan belum pernah digunakan
  10. Fotokopi Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah
  11. Uraian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat struktural Eselon II
  12. Surat izin/tugas belajar dan rekomendasi dari Kampus bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
  13. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah.
  14. Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) 1 tahun terakhir.
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker