15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Presiden menetapkan 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional.
Menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menerbitkan Surat Nomor B/9/M.KT.02/2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur. Melalui Surat tersebut, Menpan menyampaikan agar pemimpin unit/satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.