Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

6 – 17 MEI 2021, ASN DAN KELUARGA DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI

Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden   Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Bupati Wajo mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Larangan tersebut dikecualikan pada dua kondisi. Pertama, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selanjutnya apabila ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah tetap memperhatikan sejumlah hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Tujuan Perjalanan. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, untuk pembatasan cuti bahwa cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan PPPK yang dapat dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk menjamin terlaksananya surat edaran maka Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja diminta untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.

==>Download Surat Edaran<==

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker