BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Bagi ASN Di Seluruh Indonesia
Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Universitas Terbuka membuka penerimaan mahasiswa baru Strata 1 (S1) Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN Angkatan XVII yang meliputi Program Studi Administrasi Publik bidang minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian. Beasiswa yang ditawarkan oleh BKN ini ditujukan kepada ASN yang memiliki minat untuk mengembangkan kompetensi dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA).
Terdapat persyaratan pendaftaran beasiswa salah satunya yaitu calon penerima beasiswa diusulkan oleh instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).
Adapun biaya yang ditanggung oleh BKN antara lain:
1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang meliputi: biaya pendaftaran kuliah, SPP, uang kuliah, biaya ujian, seragam dan atribut mahasiswa selama 4 (empat) tahun; dan
2. Biaya Praktik Kerja Kepegawaian.
Selain biaya yang disebutkan diatas, biaya lainnya dibayarkan oleh instansi pengirim. Bagi Instansi yang berminat mengirimkan pegawainya untuk mendaftarkan diri pada program beasiswa oleh PIK BKN ini diharapkan melengkapi persyaratan tertera pada surat penawaran beasiswa yang dapat diunduh pada tautan bit.ly/SuratPenawaranPIKBKNXVII dan mengikuti jadwal seleksi beasiswa serta orientasi mahasiswa PIK BKN Angkatan XVII pada jadwal terlampir.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif maupun mandiri dengan mengirimkan data dan dokumen melalui tautan https://pusbangasn.bkn.go.id/reg-pik paling lambat tanggal 16 September 2023 dengan dokumen yang diunggah berukuran maksimal 1 MB. Ujian seleksi dan kegiatan perkuliahan berlangsung di Kampus PIK BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Jalan Desa Pandansari Nomor 32, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diharapkan bagi para peminat beasiswa PIK BKN yang ingin mengembangkan kompetensinya di bidang pengelolaan SDMA untuk mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu yang diberikan.
Sumber : BKN