BKN Siapkan Dua Skenario Tata Kelola ASN Sesuai Kebutuhan Kabinet Merah Putih
Jakarta – Humas BKN, Dilatarbelakangi adanya perubahan sejumlah Kementerian/Lembaga pada kabinet kerja merah putih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan 2 (dua) rencana strategis untuk merampungkan struktur tata kelola ASN di tengah masa transisi. Di antaranya, penerbitan Surat Edaran BKN yang mengatur bahwa seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya Peraturan Presiden Kelembagaan dan Peraturan Menteri tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi baru.
Lalu dilanjutkan dengan persiapan SDM bagi instansi baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Terkait ini, BKN akan terlebih dahulu memetakan pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN, Kementerian PANRB, dan instansi.
“Selanjutnya untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih khususnya dalam konteks mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Purtanto di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI Jakarta. Untuk menyelesaikan proses transisi ini sendiri, BKN dan Komisi II DPR RI sepakat untuk terus bekerja sama terhadap manajemen kepegawaian di instansi pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, Haryomo juga menyinggung pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah sampai ke tingkat individu menyusul penambahan fungsi tugas BKN yang sebelumnya menjadi domain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara keseluruhan terkait tugas pengelolaan manajemen ASN, UU 20 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (2) huruf c dan d tentang ASN; dan Peraturan Presiden 92 Tahun 2024 tentang BKN sendiri disebutkan, bahwa BKN berperan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Oleh karena itu menurut Haryomo, untuk merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang berdampak terhadap pemecahan beberapa instansi, maka BKN akan melakukan beberapa upaya untuk membantu memastikan layanan kepegawaian, termasuk pengelolaan SDM ASN agar siap mendukung kinerja kabinet kerja terbaru.