Hasil Optimalisasi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2023
Dalam rangka pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2022, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 795 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022;
- Surat Kepala BKN Nomor : 4145.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
HASIL SELEKSI
-
- Hasil Seleksi merupakan hasil olah data SSCASN oleh Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
- Peserta yang dinyatakan LULUS berdasarkan hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan ASN pada Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo Formasi Tahun 2022 dengan kode P/L, PR1/L, PR1/L-2, PR2/L pada kolom
Untuk keterangan lebih lanjut Download link dibawah
Keputusan Mempan Nomor 571 tahun 2023 Tentang Optimalisasi PPPK Teknis Download Pengumuman Hasil Optimalisasi