Integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dengan Sistem Informasi Data Akurat Secara Mandiri (SIDASRI)
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan target satu data Aparatur Sipil Nasional (ASN) nasional sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggarap Sistem Informasi ASN (SI-ASN) terintegrasi. Untuk langkah awal pengintegrasian sistem informasi ASN dilakukan melalui sinkronisasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang dikelola masing-masing instansi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola BKN.
Instansi yang sudah memiliki Simpeg datanya akan disinkronisasikan ke SAPK dan yang belum menggunakan simpeg dapat memanfaatkan simpeg dari BKN. Untuk itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo telah melakukan integrasi antara Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dengan sistem informasi kepegawaian (simpeg) dalam hal ini Sistem Informasi Data Akurat Secara Mandiri (Sidasri). Sehingga Sidasri dapat menarik dan update data dari SAPK secara mandiri. Integrasi ini dilakukan agar pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dapat terlaksana secara optimal.