JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 1442 H DIKURANGI MENJADI 32,5 JAM
Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos.,M.Si menerbitkan surat edaran tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo selama Bulan Ramadhan 1442 H. Surat edaran tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 09/Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadahan 1442 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.Org.
Dalam surat edaran nomor 060/047/Org tersebut disampaikan bahwa jam kerja ASN dan Non-ASN pada bulan Ramadhan adalah :
a. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA Waktu istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WITA
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WITA Waktu istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 WITA
Sehingga jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1442 H sejumlah 32,5 jam.
Bupati Wajo menyampaikan bahwa meski jam kerja diubah, agar Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.