Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu
KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
A. PENDAHULUAN
Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat dan jabatannya disyaratkan dengan angka kredit.
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu atas kinerjanya berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk jenis jabatan fungsional tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B. DASAR HUKUM
Ketentuan yang mengatur tentang kenaikan jabatan fungsional tertentu, yakni sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/220/M.Pan/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Per-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 102 Tahun 2004 tanggal 2 September 2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor : 34 Tahun 2004 tanggal 3 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang diatur pada pasal 12 ayat (1) dengan format pada Lampiran VII.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/02/MENPAN/2/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana terdapat pada Pasal 26 dan 27, Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/19/M.Pan/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : PB.01/Men/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana terdapat pada Pasal 30 dan 31 untuk pengangkatan pertama kali dan Pasal 35 ayat (4) untuk pengangkatan kembali, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana terdapat pada Pasal 31 ayat (1) terkait penjelasan persyaratan pengangkatan dalam jabatan Pengawas Sekolah, serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 01/III/PB/2011 dan Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/08/M.PAN/4/2008 tentang jabatan fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1114/Menkes/PB/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/Kep/M.Pan/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 413/Menkes/SKB/III/2000 dan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/Kep/M.Pan/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/08/M.Pan/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 611/Menkes/PB/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/Kep/M.Pan/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 733/Menkes/SKB/VI/2006 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1/Per/M.Pan/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1110/Menkes/PB/XII/2008 dan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 110/Kep/M.Pan/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya, serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 399/Menkes-Kessos/SKB/V/2001 dan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 139/Kep/M.Pan/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/Menkes/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/Kep/M.Pan/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Jabatan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
C. PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
- Kenaikan jabatan fungsional tertentu dapat dipertimbangkan apabila:
a. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir. - Kenaikan jabatan fungsional tertentu untuk jabatan Penyelia, dan jabatan Ahli Pertama untuk menjadi Ahli Muda sampai dengan Ahli Utama ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan kenaikan jabatan fungsional tertentu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya.
D. TATA CARA PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
- Surat Permohonan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Wajo) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Wajo
- Fc. SK CPNS
- Fc. SK Pangkat terakhir
- Fc. SK Perpindahan terakhir
- Fc. SK Jabatan Fungsional terakhir
- Penetapan Angka Kredit terakhir
- PPKPNSÂ 2 Tahun terakhir
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD