Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

MULAI JULI 2021, ASN DAN PPT NON-ASN WAJIB MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI

Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.

Pemutakhiran data ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interopbilitas data serta mendukung Satu Data Indonesia.

Pada acara Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN yang dilaksanakan secara luring, daring dan disiarkan secara langsung di Youtube resmi BKN pada hari Senin 24 Mei 2021, Kepala BKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS mengungkapkan adanya temuan 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya tapi orangnya tidak ada.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono juga mengungkapkan pada acara tersebut bahwa Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting yaitu mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara Elektornik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” terang Paryono.

Lebih lanjut  Paryono meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. “Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” paparnya.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Pemutakhiran data PNS dilakukan secara daring melalui aplikasi MySAPK yang diunduh di ponsel dan pelaksanaannya dimulai pada bulan Juli s.d.Desember 2021. Selain MySAPK dan SIASN sebagai aplikasi pendukung pemutakhiran data mandiri juga ada aplikasi Helpdesk yang merupakan layanan bantuan terintegrasi yang diperuntukkan bagi PNS apabila mengalami permasalahan dalam penggunaan aplikasi mobile MySAPK.

“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandas Paryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker