Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pencairan Dana Bapertarum

Persyaratan

  1.   Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG);
  2.   Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) ;
  3.   Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Golongan (I/a, II/a, III/a, IV/a);
  4.   Fotokopi SK Pensiun;
  5.   Materai Rp 6000 (2 lembar) ;

 

Bagi PNS yang meninggal dunia juga melampirkan :

  1.   Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kades yang dishkan oleh Camat atau Pengadilan;
  2.   Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji.
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker