Pencairan Dana Bapertarum
Persyaratan
- Â Â Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG);
- Â Â Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) ;
- Â Â Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Golongan (I/a, II/a, III/a, IV/a);
- Â Â Fotokopi SK Pensiun;
- Â Â Materai Rp 6000 (2 lembar) ;
Bagi PNS yang meninggal dunia juga melampirkan :
- Â Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kades yang dishkan oleh Camat atau Pengadilan;
- Â Â Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji.