Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pendaftaran Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wajo, kembali membuka Pendaftaran Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi SIPUDUPI yang merupakan bagian dari Mobile Sicakep di http://sipudupi.bkddwajo.id

Adapun syarat pendaftaran yang tertuang di dalam Surat Bupati Wajo Nomor 800/1042.b/BKPSDM tertanggal 17 April 2017 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah :

UJIAN DINAS

Persyaratan Umum

  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk Kenaikan Pangkat dari Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a, bagi PNS yang tidak memiliki ijazah Sarjana (S.1) dan telah berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  2. Ujian Dinas Tingkat II untuk Kenaikan Pangkat dari Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a, bagi Pejabat Struktural Eselon III dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
  2. Fotokopi sah STTB/ Ijazah;
  3. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) Tahun 2016 disertai dengan SKP dan Penilaian SKP (Asli);
  4. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo;
  5. Hasil cetak bukti pendaftaran
  6. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

           – Pakaian PDH Kheki

           – Latar belakang merah untuk Ujian Dinas Tingkat II

           – Latar belakang biru untuk Ujian Dinas Tingkat I.

Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari Ujian Dinas apabila

  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
    1. Mencapai Batas usia pensiun
    2. Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
    1. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tk. IV untuk Untuk Ujian Dinas Tingkat I
    2. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  5. Telah memperoleh :
    1. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tk.I
    2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor, untuk Ujian Dinas Tk.II
  6. Menduduki jabatan fungsional tertentu (memiliki angka kredit)

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Persyaratan Umum

  1. Pegawai Negeri Sipil Non Fungsional Tertentu yang memiliki dan atau memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah satu tingkat di atasnya dari ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai PNS atau telah masuk dalam tata naskah kepegawaian/ kepangkatan PNS;
  2. Kualifikasi pendidikan dan jurusan dalam Surat Tanda Tamat Balajar/ Ijazah yang diperoleh atau digunakan untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus relevan dengan tugas jabatan PNS yang bersangkutan.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  4. Bekerja pada bidang tugas sesuai dengan ijazah terakhir yang dimiliki minimal 6 bulan.

Persyaratan Ijazah

  1. Memiliki ijazah SMP/ Sederajat, dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Juru Gol. Ruang I/c, apabila: memiliki pangkat terakhir Juru Muda Tk. I, Gol. Ruang I/b dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  2. Memiliki ijazah SMA/ Sederajat, dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Pengatur Muda Gol. Ruang II/a, apabila: memiliki pangkat terakhir Juru, Gol. Ruang I/c dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  3. Memiliki ijazah Diploma II (D.II), dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Pengatur Muda Tk.I, Gol. Ruang II/b, apabila: memiliki pangkat terakhir Pengatur Muda, Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  4. Memiliki ijazah Sarjana Muda (Akademi) atau Diploma III (D.III), dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Pengatur, Gol. Ruang II/c, apabila: memiliki pangkat terakhir Pengatur Muda, Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 2 (dua) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  5. Memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D.IV), dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a, apabila: memiliki pangkat terakhir Pengatur, Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan minimal 3 (tiga) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  6. Memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2), dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a, apabila: memiliki pangkat terakhir Penata Muda, Gol. Ruang III/a dengan masa kerja golongan minimal (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  7. Memiliki ijazah Doktor (S3), dapat dipertimbangkan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke pangkat Penata, Gol. Ruang III/c, apabila: memiliki pangkat terakhir Penata Muda Tk. I, Gol. Ruang III/b dengan masa kerja golongan minimal (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2017;
  8. Ijazah sebagaimana dimaksud di atas, adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan telah mendapatkan izin penyelenggara dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
  2. Fotokopi sah STTB/ Ijazah dan transkrip nilai, oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat Keterangan Uraian Tugas Pegawai yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD (serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II;
  4. PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) Tahun 2014 disertai dengan SKP dan Penilaian SKP (Asli);
  5. Fotokopi sah Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh pimpinan SKPD.    

    a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

    b. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat

    c. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

  7. Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo;
  8. Tanda Bukti Pendaftaran secara elektronik/online yang dicetak dari Aplikasi SIPUDUPI.
  9. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

a. Pakaian PDH Kheki

b. Latar belakang merah untuk Ijazah S.1 dan S.2

c. Latar belakang biru untuk ijazah SLTP, SLTA dan Diploma

Pemasukan Berkas

Berkas dimasukkan ke dalam map, dan pas photo dimasukkan ke dalam plastik setelah menulis nama dengan menggunakan pensil pada bagian belakang, dijepit atau diklip bersama dengan berkas lainnya dengan ketentuan warna map :

  1. Ujian Dinas

    a. Merah untuk Ijazah Strata Satu (S1) dan Pasca Sarjana (S2)

    b. Biru untuk Ijazah SLTP, SLTA dan Diploma.

  2. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

    a. Kuning untuk Ujian DInas Tingkat II

    b. Hijau untuk Ujian Dinas Tingkat I.

Pemasukan berkas yang semula sampai dengan tanggal 29 April 2017, diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Mei 2017 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wajo.

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker