Penerapan New Normal ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.
Tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah berlaku di seluruh daerah. Artinya PNS di seluruh daerah sudah mulai bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan presentase 50% setiap hari kerja. Selain itu ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan/atau mengalami gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas serta ASN wanita yang sedang mengandung wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah/tempat tinggal.
Selanjutnya, dalam SE BKN No. 15/2020 juga mengatur jam kerja bagi ASN. Dalam SE tersebut dijelaskan, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.
Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak yang dilengkapi surat dinas dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.
Untuk mengurasi resiko penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Wajo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1759/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa hal terkait sistem kerja ASN dalam menghadapi normal baru. Berikut Surat Edarannya.
Penyesuaian Sistem Kerja ASN