Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2025
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dilaksanakan dalam rangka :
a. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Wajo akan melaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Untuk informasi lebih lanjut Unduh Pengumuman pada tautan di bawah..
Unduh Pengumuman PPPK Paruh Waktu