PENYEMATAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA TAHUN 2025
Satya Lencana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Penghargaan ini diberikan dalam beberapa tingkatan berdasarkan masa pengabdian, yaitu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun
Bertempat di lapangan Kantor Bupati Wajo, Bupati Wajo didampingi oleh Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kab. Wajo dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyematkan dan menyerah Piagam penghargaan Satyalancana Karya Satya
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/TK/TAHUN 2025 Tanggal 19 Februari 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, jumlah Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya pada periode November 2024 sebanyak 114 (Seratus Empat Belas) orang, dengan rincian sebagai berikut :
- Satyalancana Karya Satya XXX Tahun : 24 orang
- Satyalancana Karya Satya XX Tahun : 11 orang
- Satyalancana Karya Satya X Tahun : 79 Orang