Perbup Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pada 27 Agustus 2020, Bupati Wajo mengeluarkan Peraturan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bupati (Perbup) ini bertujuan membatasi kegiatan yang menyebabkan penyebaran Covid-19, memberikan pedoman kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasan baru, patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun upaya melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (handsanitizer), menjaga jarak dan menghindari kerumuman.
Berikut Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perpub No 87 Tahun 2020