Persyaratan Usul Penerbitan Kartu Pegawai
(KARPEG)
1. Surat Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS yang telah diupload di SIDASRI
3. SK PNS yang telah diupload di SIDASRI
4. Sertifikat Prajabatan yang telah diupload di SIDASRI
5. Foto berwarna ukuran 2×3 (3 lembar) latar merah