Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Sistem I-MUT Memastikan Proses Pengangkatan Hingga Pemberhentian Pegawai Sesuai NSPK Manajemen ASN

Jakarta – Humas BKN, Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) yang digelar di Jakarta pada Jumat (20/06/2025), Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan pentingnya percepatan manajemen ASN melalui penerapan sistem digital berbasis integrasi. Salah satunya melalui penggunaan Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) yang dibangun oleh BKN sebagai alat kendali nasional dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.

Ia meminta seluruh instansi pemerintah mulai menerapkan sistem I-MUT sebagai instrumen utama dalam menjaga akurasi dan sinkronisasi data kepegawaian. “Jika ada seseorang dipindahkan dan diangkat tanpa melalui sistem ini, maka akan membuat data di BKN dan di instansi itu tidak sama. Ini dapat berpengaruh pada data nasional yang tidak cocok dengan kenyataan di instansi jika suatu saat diminta oleh Menteri dan Presiden,” ujarnya.

Sistem I-MUT ini dibangun sebagai bentuk penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengelolaan manajemen ASN. Melalui sistem ini, maka semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN akan tertera dalam sistem, sehingga sistem yang akan menilai apakah hal tersebut sesuai atau tidak. BKN juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Pertimbangan Teknis atau PERTEK pengangkatan ke dalam jabatan yang harus sesuai NSPK sebelum memberikan izin untuk pelantikannya.

Haryomo juga menyampaikan bahwa sistem I-MUT tidak hanya bermanfaat dalam konteks teknis administratif, tetapi juga memberi perlindungan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dalam mengambil keputusan strategis. “Manfaat dari sistem ini banyak, namun yang paling utama dari sistem ini adalah untuk melindungi agar PPK tidak salah dalam mengambil keputusan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian di instansi pemerintah,” terangnya.

Melalui forum Rakernas FORSESDASI yang mengusung tema Optimalisasi Penataan PPPK dan Tata Kelola Pengembangan Karier AplSN, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional di Daerah ini, BKN berharap sinergi antar-pemerintah pusat dan daerah semakin solid, khususnya dalam memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis digital yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya ASN yang profesional dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker