Surat permohonan keterangan belajar dibuat oleh CPNS yang bersangkutan;
  Surat rekomendasi dari Pimpinan SKPD;
  Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
  Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  Fotokopi surat izin penyelenggaraan pendidikan dan keterangan akreditasi Program Studi/Fakultas/Jurusan yang sementara  ditempuh dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  Surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menempuh  pendidikan