Surat Keterangan Belajar
Persyaratan
- Surat permohonan keterangan belajar dibuat oleh CPNS yang bersangkutan;
- Â Â Surat rekomendasi dari Pimpinan SKPD;
- Â Â Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Â Â Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
-   Fotokopi surat izin penyelenggaraan pendidikan dan keterangan akreditasi Program Studi/Fakultas/Jurusan yang sementara  ditempuh dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
-   Surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menempuh  pendidikan