Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tugas Belajar

Persyaratan

  1.   Surat permohonan diajukan oleh Pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati;
  2.   Surat keterangan telah lulus seleksi dari lembaga pendidikan dimana PNS dimaksud akan mengikuti pendidikan;
  3.   Surat rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan SKPD di mana PNS tersebut melaksanakan tugas;
  4.   Fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5.   Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6.   Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7.   Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8.   Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan nilai       setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;
  9.   Fotokopi surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/keterangan akreditasi program studi minimal B dari     lembaga yang berwenang;
  10.   Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani         oleh Pimpinan SKPD ;
  11.   Surat pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh     Pimpinan SKPD ;
  12.   Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh       Pimpinan SKPD ;
  13.   Fotokopi Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan (struktural atau fungsional tertentu) bagi yang menduduki jabatan;
  14.   Surat Keputusan Penerimaan Beasiswa (APBN/APBD) / Surat Keterangan dari Pihak Sponsor              (Badan/Yayasan/Lembaga/Perusahaan/Organisasi Berbadan Hukum/Pihak Asing/Sumber lain yang sah)
  15.   Surat pembebasan dalam jabatan struktural/fungsional tertentu;
  16.   Surat Pernyataan Siap Kembali Mengabdi;
  17.   Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  18.   Surat pernyataan siap mengembalikan biaya pendidikan .
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker