Tugas Belajar
Persyaratan
- Â Â Surat permohonan diajukan oleh Pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati;
- Â Â Surat keterangan telah lulus seleksi dari lembaga pendidikan dimana PNS dimaksud akan mengikuti pendidikan;
- Â Â Surat rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan SKPD di mana PNS tersebut melaksanakan tugas;
- Â Â Fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Â Â Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
-   Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan nilai    setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;
-   Fotokopi surat izin penyelenggaraan program studi dan surat keputusan/keterangan akreditasi program studi minimal B dari   lembaga yang berwenang;
-   Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani     oleh Pimpinan SKPD ;
-   Surat pernyataan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh   Pimpinan SKPD ;
-   Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani oleh    Pimpinan SKPD ;
- Â Â Fotokopi Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan (struktural atau fungsional tertentu) bagi yang menduduki jabatan;
-   Surat Keputusan Penerimaan Beasiswa (APBN/APBD) / Surat Keterangan dari Pihak Sponsor        (Badan/Yayasan/Lembaga/Perusahaan/Organisasi Berbadan Hukum/Pihak Asing/Sumber lain yang sah)
- Â Â Surat pembebasan dalam jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Â Â Surat Pernyataan Siap Kembali Mengabdi;
- Â Â Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Â Â Surat pernyataan siap mengembalikan biaya pendidikan .