Ujian Dinas
A. Â Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
- Peraturan Bupati Wajo  Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 3 Tahun 2012 Tentang Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Katerangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
B. Tujuan
- Mewujudkan selektifitas secara obyektif dalam hal penentuan Kenaikan Pangkat
- Meningkatkan pengetahuan di bidang kepegawaian dan bidang lain pada umumnya dan pengetahuan substansi tugas pada khususnya serta diharapkan dapat meningkatkan sikap dan perilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil.
- Memantapkan sikap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat.
- Mengetahui atau mengukur tingkat kemampuan / kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS yang akan mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / golongan yang lebih tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
C. Â Persyaratan Umum
          Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi    Penata Muda, golongan ruang III/a, bagi PNS yang tidak memiliki ijazah Sarjana (S1) dan telah berpangkat pengatur Tk. I golongan ruang II/d dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahunÂ
          Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, bagi Pejabat Struktural Eselon III, dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahunÂ
D. Persyaratan Administrasi
- Surat Pengantar dari kepala unit kerja;
- Fotokopi sah STTB / Ijazah;
- Fotokopi sah SK CPNS;
- Fotokopi sah SK PNS;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG );
- Fotokopi sah SK. Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan Bagi Pejabat Struktural (khusus peserta Ujian Dinas  II);
- PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) Tahun 2015 disertai dengan SKP dan Penilaian SKP (Asli);
- Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pakaian PDH Kheki
- Latar belakang merah untuk Ujian Dinas Tk. II
- Latar belakang biru untuk Ujian Dinas Tk. I
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari Ujian Dinas apabila :
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Mencapai batas usia pensiun;
- Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
5. Telah memperoleh :
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor, untuk Ujian Dinas Tingkat II;
6.Menduduki jabatan fungsional tertentu (memiliki angka kredit).